Penyebab Maraknya Kasus Santri Dicabuli Di Lingkungan Ponpes

From Wolvesbane UO Wiki
Jump to navigation Jump to search


Penelitian ini berhasrat menjawab kembar pertanyaan tersangkut (Marital Rape) Pemerkosaan Dalam Perkawinan Ditinjau Dari UU No 12 Tahun 2022 Tentang Tindak pidana Kekerasan Seksual Dan UU No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pertama, Pengaturan prinsip terhadap pemerkosaan yang dilakukan dalam perkawinan (marital rape) di Indonesia dengan kedua, Adapun Hasil daripada observasi ini penggubah meringkas bahwa: Pertama, Perkosaan dalam perkawinan (marital rape) dalam syairat kriminalitas umum Indonesia, adalah KUHP belum ada pengaturannya. KUHP yang berlaku saat ini sekadar mengatur megenai perkosaan nan dikenal menurut umum, yakni perkosaan nan terjadi dalam luar salut perkawinan sebagai halnya diatur pada Pasal 285 KUHP, sehingga perkosaan dalam perkawinan (marital rape) tidak bisa dikatakan jadi tindak pidana perkosaan, lamun perkosaan dalam perkawinan (marital rape) dapat dikategorikan selaku terbalik eka sosok paksaan erotis nan terbentuk dalam lingkup wisma trap, sebagai halnya diatur dalam Pasal 4 perkataan (2) UU TPKS "Kekerasan dalam Rumah Tangga" maka Pasal 8 UU PKDRT "Melarang Kekerasan dalam Ruang Lingkup Rumah Tangga". Kedua, Terkait pakai sanksi dengan perkosaan dalam perkawinan (marital rape) nan bukan menggambarkan kelompok tindak pidana perkosaan sebagai halnya diatur pada Pasal 285 KUHP, anal sex lalu konsekuensinya akan istri selaku target tidak bisa memerkarakan pelaku dalam peristiwa ini suami plus pengaduan perkosaan. Seandainya meski bisa bahwa dalam penyelesaian perkaranya mengenai dalam operasi bagai delik penindasan, yang dapat diancam beserta Pasal 351, 354,serta 356 jika mengacu pada KUHP. Selain itu pelaksana perkosaan dalam perkawinan (marital rape) juga dapat dijatuhi hukuman kejahatan sebati seraya suratan nasib Pasal 6 larik (b) UU TPKS lalu Pasal 46 UU PKDRT.